Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan
Masa belajar dari rumah untuk murid dan siswa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diperpanjang.
Terwujudnya pendidikan yang bermutu dan mandiri guna tersedianya sumber daya manusia yang kreatif, inovatif, beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia.
Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 41, Bulukumba, Kec. Ujung Bulu,Kab. Bulukumba, Prov. Sulawesi Selatan
92511