DIKBUD BULUKUMBA,  DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BULUKUMBA

Bidang A Pendidikan Dasar

1. Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan urusan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana pada TK/ SD/ SMP

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendidikan Dasar mempunyai fungsi :

a. penyusunan dan pengkoordinasian program kerja pelaksanaan tugas pendidikan dasar;

b. penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan TK/SD/SMP;

c. penyusunan usulan pengadaan sarana, prasarana, dan pengadaan serta perbaikan gedung pendidikan TK/SD/ SMP;

d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pendidikan dasar;

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Bidang Pendidikan Dasar, membawahi:

a. Seksi Kurikulum TK/SD/SMP;

b. Seksi Kesiswaan TK/SD/SMP;

c. Seksi Sarana dan Prasarana TK/ SD/ SMP.

4. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar.

a.   Seksi Kurikulum TK/SD/SMP mempunyai tugas :
1)   menyusun program kerja pelaksanaan tugas kurikulum TK/SD/SMP;
2)   menyusun petunjuk pelaksanaan wajib belajar, kurikulum, kalender pendidikan, evaluasi belajar Sekolah Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3)   menyebarluaskan petunjuk pelaksanaan kurikulum Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
4)   mempersiapkan dan mengevaluasi pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
5)   meneliti dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dibuat oleh lembaga Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar serta Sekolah Menengah Pertama;
6)   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
b.   Seksi Kesiswaan TK/SD/SMP mempunyai tugas:
1)   menyusun program kerja pelaksanaan tugas kesiswaan TK/SD/SMP;
2)   menyusun petunjuk pelaksanaan penerimaan siswa baru dan usaha kesehatan sekolah;
3)   melaksanakan pembinaan gugus sekolah dan akreditasi TK/SD/SMP;
4)   menyusun pedoman teknis partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan TK/SD/SMP;
5)   melaksanakan pembinaan lomba prestasi siswa;
6)   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar sesuai dengan tugas dan fungsinya.

c.   Seksi Sarana dan Prasarana TK/ SD/ SMP mempunyai tugas :
1)   menyusun program kerja pelaksanaan tugas sarana dan prasarana TK/SD/SMP;
2)   menyusun dan menginventarisir kebutuhan sarana dan Prasarana sekolah sesuai dengan standar pelayanan TK/SD/SMP;
3)   menyiapkan, memproses dan meneliti usulan pendirian, Penggabungan dan penutupan sekolah tingkat dasar;
3)   membina pengelolaan sarana sekolah TK/SD/SMP termasuk sekolah di daerah terpencil;
4)   mempersiapkan dan menyajikan data dan informasi sekolah TK/SD/SMP;
5)   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang A Pendidikan Dasar

1. Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan urusan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana pada TK/ SD/ SMP

2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendidikan Dasar mempunyai fungsi :

a. penyusunan dan pengkoordinasian program kerja pelaksanaan tugas pendidikan dasar;

b. penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan TK/SD/SMP;

c. penyusunan usulan pengadaan sarana, prasarana, dan pengadaan serta perbaikan gedung pendidikan TK/SD/ SMP;

d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pendidikan dasar;

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Bidang Pendidikan Dasar, membawahi:

a. Seksi Kurikulum TK/SD/SMP;

b. Seksi Kesiswaan TK/SD/SMP;

c. Seksi Sarana dan Prasarana TK/ SD/ SMP.

4. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar.

a.   Seksi Kurikulum TK/SD/SMP mempunyai tugas :
1)   menyusun program kerja pelaksanaan tugas kurikulum TK/SD/SMP;
2)   menyusun petunjuk pelaksanaan wajib belajar, kurikulum, kalender pendidikan, evaluasi belajar Sekolah Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3)   menyebarluaskan petunjuk pelaksanaan kurikulum Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
4)   mempersiapkan dan mengevaluasi pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
5)   meneliti dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dibuat oleh lembaga Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar serta Sekolah Menengah Pertama;
6)   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
b.   Seksi Kesiswaan TK/SD/SMP mempunyai tugas:
1)   menyusun program kerja pelaksanaan tugas kesiswaan TK/SD/SMP;
2)   menyusun petunjuk pelaksanaan penerimaan siswa baru dan usaha kesehatan sekolah;
3)   melaksanakan pembinaan gugus sekolah dan akreditasi TK/SD/SMP;
4)   menyusun pedoman teknis partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan TK/SD/SMP;
5)   melaksanakan pembinaan lomba prestasi siswa;
6)   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar sesuai dengan tugas dan fungsinya.

c.   Seksi Sarana dan Prasarana TK/ SD/ SMP mempunyai tugas :
1)   menyusun program kerja pelaksanaan tugas sarana dan prasarana TK/SD/SMP;
2)   menyusun dan menginventarisir kebutuhan sarana dan Prasarana sekolah sesuai dengan standar pelayanan TK/SD/SMP;
3)   menyiapkan, memproses dan meneliti usulan pendirian, Penggabungan dan penutupan sekolah tingkat dasar;
3)   membina pengelolaan sarana sekolah TK/SD/SMP termasuk sekolah di daerah terpencil;
4)   mempersiapkan dan menyajikan data dan informasi sekolah TK/SD/SMP;
5)   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Visi

Terwujudnya pendidikan yang bermutu dan mandiri guna tersedianya sumber daya manusia yang kreatif, inovatif, beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia.

Kantor

 Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 41, Bulukumba, Kec. Ujung Bulu,Kab. Bulukumba, Prov. Sulawesi Selatan
92511

cross