1. Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan urusan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana pada TK/ SD/ SMP
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendidikan Dasar mempunyai fungsi :
a. penyusunan dan pengkoordinasian program kerja pelaksanaan tugas pendidikan dasar;
b. penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan TK/SD/SMP;
c. penyusunan usulan pengadaan sarana, prasarana, dan pengadaan serta perbaikan gedung pendidikan TK/SD/ SMP;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pendidikan dasar;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang Pendidikan Dasar, membawahi:
a. Seksi Kurikulum TK/SD/SMP;
b. Seksi Kesiswaan TK/SD/SMP;
c. Seksi Sarana dan Prasarana TK/ SD/ SMP.
4. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar.
a. Seksi Kurikulum TK/SD/SMP mempunyai tugas :
1) menyusun program kerja pelaksanaan tugas kurikulum TK/SD/SMP;
2) menyusun petunjuk pelaksanaan wajib belajar, kurikulum, kalender pendidikan, evaluasi belajar Sekolah Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3) menyebarluaskan petunjuk pelaksanaan kurikulum Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
4) mempersiapkan dan mengevaluasi pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
5) meneliti dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dibuat oleh lembaga Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar serta Sekolah Menengah Pertama;
6) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b. Seksi Kesiswaan TK/SD/SMP mempunyai tugas:
1) menyusun program kerja pelaksanaan tugas kesiswaan TK/SD/SMP;
2) menyusun petunjuk pelaksanaan penerimaan siswa baru dan usaha kesehatan sekolah;
3) melaksanakan pembinaan gugus sekolah dan akreditasi TK/SD/SMP;
4) menyusun pedoman teknis partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan TK/SD/SMP;
5) melaksanakan pembinaan lomba prestasi siswa;
6) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar sesuai dengan tugas dan fungsinya.
c. Seksi Sarana dan Prasarana TK/ SD/ SMP mempunyai tugas :
1) menyusun program kerja pelaksanaan tugas sarana dan prasarana TK/SD/SMP;
2) menyusun dan menginventarisir kebutuhan sarana dan Prasarana sekolah sesuai dengan standar pelayanan TK/SD/SMP;
3) menyiapkan, memproses dan meneliti usulan pendirian, Penggabungan dan penutupan sekolah tingkat dasar;
3) membina pengelolaan sarana sekolah TK/SD/SMP termasuk sekolah di daerah terpencil;
4) mempersiapkan dan menyajikan data dan informasi sekolah TK/SD/SMP;
5) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar sesuai dengan tugas dan fungsinya.