Tugas Pokok:
Menyusun kebijakan taktis dalam merencanakan, mengkoordinasikan, menyeenggarakan manajemen taktial di bidang upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan warisan budaya benda dan warisan budaya takbenda, program/kegiatan cagar budaya dan permuseuman, sejarah dan tradisi, serta kegiatan kesenian, pembentukan tim ahli cagar budaya skala provinsi, pendataan kebudayaan, pengembangan pendidikan karakter bangsa, pengembangan kompetensi dan sumberdaya seni, penyediaan kebutuhan sarana prasarana budaya, sejarah, dan kesenian.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, bidang kebudayaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan kebudayaan;
- Pelaksanaan koordinasi kebudayaan dengan stakeholder kebudayaan pada dinas kabupaten/kota dalam daerah, pada perguruan tinggi dan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi atas kegiatan tugas pembantuan bidang kebudayaan skala provinsi;
- Pelaksanaan koordinasi atas pembinaan, pembangunan, dan pengelolaan/penyelenggaraan kegiatan museum dan cagar budaya skala provinsi;
- Pelaksanaan koordinasi atas pembinaan, pembangunan, dan pengelolaan/penyelenggaraan kegiatan museum dan cagar budaya skala provinsi;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan kebudayaan skala provinsi;
- Pelaksanaan fasilitasi kebutuhan sarana prasarana budaya, sejarah, dan kesenian skala provinsi;
- Pelaksanaan koordinasi atas pengelolaan kegiatan kesenian;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kompetensi sumber daya seni skala provinsi;
- Pelaksanaan pendataan kebudayaan, sejarah dan kesenian skala provinsi;
- Pelaporan dan evaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.