Tugas Pokok:
Menyusun kebijakan teknis dan operasional di bidang pencapaian standar pendidik dan tenaga kependidikan/kebudayaan, penyusunan formasi kebutuhan tenaga guru dan kebudayaan, pembinaan disiplin aparatur sipil negara dan tenaga teknis kebudayaan, pemindahan dan pemerataan guru, koordinasi peningkatan kesejahteraan guru, pengelolaan angka kredit jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan lainnya, koordinasi pembinaan karir tenaga guru dan kebudayaan, koordinasi pengembangan kemampuan kompetensi profesionalsime serta pelayanan administrasi kepegawaian kepada guru-guru dan tenaga teknis pendidikan dan kebudayaan.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas di atas, Bidang Pembinaan Guru dan Ketenagaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data guru dan tenaga teknis kebudayaan, penyajian dan pelayanan informasi data guru-guru dan tenaga fungsional lain pada pendidikan menengah, pendidikan khusus-layanan khusus, dan tenaga teknis kebudayaan;
- Penyiapan bahan dan penyusunan formasi, kebutuhan, dan seleksi guru-guru dan tenaga fungsional lain pada pendidikan menengah, pendidikan khusus-layanan khusus, dan tenaga teknis kebudayaan;
- Penyiaoan bahan untuk proses mutasi kepangkatan, mutasi status alih fungsi, alih jenis mutasi penetapan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan, pengembangan karir dan kesejahteraan guru-guru dan tenaga fungsional lain pendidikan menengah, pendidikan khusus dan layanan khusus, dan tenaga kebudayaan
- Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan, pengembangan kemampuan profesionalisme guru-guru dan tenaga fungsional lain pada pendidikan menengah, pendidikan khusus-layanan khusus, dan tenaga teknis kebudayaan;
- Pelayanan administrasi kepegawaian/angka kredit jabatan fungsional guru-guru dan tenaga fungsional lain pendidikan menengah, pendidikan khusus-layana khusus, dan tenaga kebudayaan;
- Pelaksanaan urusan ketataushaan guru dan tenaga teknis lainnya;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan kebudayaan skala provinsi;
- Pelaporan dan evaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan bidang;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.