- Menyusun program kerja pelaksanaan tugas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Menyusun sarana alternatif di Pendidikan Anak Usia Dini
- Menyusun rencana kegiatan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Anak Dini (PAUD)
- Menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi yang menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bidang Luar Sekolah sesuai dengan tugas dan fungsinya