DIKBUD BULUKUMBA,  DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BULUKUMBA

Zona Merah Covid-19, Semester Genap 2021 Masa Belajar di Rumah Siswa Bulukumba Diperpanjang

Masa belajar dari rumah untuk murid dan siswa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diperpanjang.

Hal tersebut karena Kabupaten Bulukumba, masuk dalam salah satu kabupaten zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19.

Pasien positif Covid-19 di kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi itu, sudah terkonfirmasi mengalami pertambahan yang sangat signifikan

Kini, para orangtua dan wali harus bersabar untuk melihat anaknya kembali melakukan aktivitas belajar di lingkungan Sekolah.

Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, telah mengeluarkan surat edaran bernomor 288.6/3447/dikbud, per Tanggal 30 Desember 2020, tentang perpanjangan Masa Belajar Dari Rumah (BDR).

Hal tersebut merujuk dari Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Mentri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020 tentang panduan penyelelanggaran pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Tahun ajaran baru 2020/2021 ini.

Namun, murid dan siswa TK/RA, Lembaga PAUD dan PNF, UPT SPF SD, SMP Negeri, SD dan SMP Swasta, MI dan MTS Negeri/Swasta se-Kabupaten Bulukumba harus bersabar untuk tidak melakukan aktivitas di sekolah.

Surat perpanjangan Masa BDR melalui pembelajaran dalam jaringan (Daring), luar jaringan (Luring) dan atau kombinasi, dimulai dari tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan 18 Januari 2021.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba Akhmad Januaris
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba Akhmad Januaris

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba Akhmad Januaris, menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengistruksikan agar pembelajaran di semester Genap tetap menggunakan pola daring atau luring sesuai kondisi lapangan.

“Kami telah berkeliling kecamatan melakukan rapat dengan kepala sekolah (Kepsek) dan guru untuk tetap melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini," kata Januaris.

Pihaknya juga telah mempersiapkan program pembelajaran yang disesuaikan, apakah pola daring atau luring, sesuai kondisi di lapangan dan tetap melakukan komunikasi dengan orangtua siswa.

Januaris menambahkan, sesuai Keputusan bersama 4 Menteri, pola Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini adalah satu-satunya jalan yang harus ditempuh saat ini.

"Karena tatap muka hanya bisa untuk daerah zona hijau Covid-19, sementara Bulukumba berada pada zona merah Covid-19," pungkasnya. (Team IT Dikbud).

Klik untuk memperbesar ukuran gambar

Unduh berkas

Zona Merah Covid-19, Semester Genap 2021 Masa Belajar di Rumah Siswa Bulukumba Diperpanjang

Masa belajar dari rumah untuk murid dan siswa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diperpanjang.

Hal tersebut karena Kabupaten Bulukumba, masuk dalam salah satu kabupaten zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19.

Pasien positif Covid-19 di kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi itu, sudah terkonfirmasi mengalami pertambahan yang sangat signifikan

Kini, para orangtua dan wali harus bersabar untuk melihat anaknya kembali melakukan aktivitas belajar di lingkungan Sekolah.

Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, telah mengeluarkan surat edaran bernomor 288.6/3447/dikbud, per Tanggal 30 Desember 2020, tentang perpanjangan Masa Belajar Dari Rumah (BDR).

Hal tersebut merujuk dari Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Mentri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020 tentang panduan penyelelanggaran pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Tahun ajaran baru 2020/2021 ini.

Namun, murid dan siswa TK/RA, Lembaga PAUD dan PNF, UPT SPF SD, SMP Negeri, SD dan SMP Swasta, MI dan MTS Negeri/Swasta se-Kabupaten Bulukumba harus bersabar untuk tidak melakukan aktivitas di sekolah.

Surat perpanjangan Masa BDR melalui pembelajaran dalam jaringan (Daring), luar jaringan (Luring) dan atau kombinasi, dimulai dari tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan 18 Januari 2021.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba Akhmad Januaris
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba Akhmad Januaris

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba Akhmad Januaris, menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengistruksikan agar pembelajaran di semester Genap tetap menggunakan pola daring atau luring sesuai kondisi lapangan.

“Kami telah berkeliling kecamatan melakukan rapat dengan kepala sekolah (Kepsek) dan guru untuk tetap melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini," kata Januaris.

Pihaknya juga telah mempersiapkan program pembelajaran yang disesuaikan, apakah pola daring atau luring, sesuai kondisi di lapangan dan tetap melakukan komunikasi dengan orangtua siswa.

Januaris menambahkan, sesuai Keputusan bersama 4 Menteri, pola Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini adalah satu-satunya jalan yang harus ditempuh saat ini.

"Karena tatap muka hanya bisa untuk daerah zona hijau Covid-19, sementara Bulukumba berada pada zona merah Covid-19," pungkasnya. (Team IT Dikbud).

Klik untuk memperbesar ukuran gambar

Unduh berkas

Visi

Terwujudnya pendidikan yang bermutu dan mandiri guna tersedianya sumber daya manusia yang kreatif, inovatif, beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia.

Kantor

 Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 41, Bulukumba, Kec. Ujung Bulu,Kab. Bulukumba, Prov. Sulawesi Selatan
92511

cross