DIKBUD BULUKUMBA,  DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BULUKUMBA

Disdikbud Kabupaten Bulukumba Melaksanakan Rapat Penetapan Pelaksanaan Swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan TA. 2023

Disdikbud Kabupaten Bulukumba Melaksanakan Rapat Penetapan Pelaksanaan Swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan TA. 2023

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba (Dikbud), Selasa, (16/5/2023).
Melaksanakan Rapat Penetapan Pelaksanaan Swakelola DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023. Rapat penetapan pelaksanaan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba yang dihadiri oleh 40 kepala sekolah yang terdiri dari lembaga PAUD, SD, dan SMP.

Bpk. Andi Buyung Saputra, S. STP., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba juga memberikan arahan dalam pelaksanaan rapat tersebut, beliau menyatakan bahwa, pada pelaksanaan nantinya diharapkan kepada pelaksana agar senantiasa mengedepankan koordinasi dan konsultasi agar menghindari penyimpan yang mungkin terjadi, tetap perhatikan kualitas dan tetap berada pada rel yang sudah diatur.

Disdikbud Kabupaten Bulukumba Melaksanakan Rapat Penetapan Pelaksanaan Swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan TA. 2023

Bpk. Sukwandi. S. S.AP.,MM Kepala Bidang Pendidikan Dasar selaku pejabat pelaksana teknis juga mengarahkan, bahwa, kepala sekolah harus berhati-hati mengelola Dana Alokasi Khusus (Dak), dan juga pihak yang melakukan kegiatan harus tetap berkoordinasi dengan pihak penanggung jawab.

Disdikbud Kabupaten Bulukumba Melaksanakan Rapat Penetapan Pelaksanaan Swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan TA. 2023

Andi Maulana, S. AP, yang merupakan Kepala Seksi sub-bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bulukumba. Mengatakan, "Tahun 2023 ini (Dikbud) Kab. Bulukumba melaksanakan pengerjaan perdana swakelola tipe I dengan jumlah Pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai kurang lebih Rp. 37 miliar dengan rincian dana sejumlah Rp. 1.9 miliar untuk 5 lembaga PAUD, Rp. 26 miliar untuk 29 lembaga SD, dan Rp. 6 miliar untuk 6 lembaga jenjang SMP.

Diutarakan bahwa dasar pelaksanaan Swakelola Tipe I ini berdasarkan peraturan presiden No. 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik (DAK) tahun anggaran 2023.

Selain itu, dilakukan dengan peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah RI Nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman Swakelola.

Dimana, pada pasal 5 penyelenggaraan swakelola dilalukan berdasarkan tipe Swakelola sebagai berikut; tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung jawab anggaran dalam hal ini Disdikbud Kabupaten Bulukumba. Selain itu Pasal 5 poin a tipe I penyelenggara swakelola ditetapkan oleh PA/KPA.

Anggaran DAK tahun ini diperuntukkan untuk berbagai kegiatan fisik, seperti pembangunan ruang laboratorium dan perpustakaan beserta perabotnya, toilet dan sarana sanitasi, serta ruang UKS.

Untuk SDN dan SMPN, DAK juga ada yang diperuntukkan rehab ruang kelas yang mengalami kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

sedangkan khusus PAUD, juga diperuntukkan bangunan area bermain beserta alat permainan edukatif, ruang guru dan ruang kepala sekolah.

Harapannya, Semua Tim yang ikut terlibat dalam pelaksanaan swakelola tipe I ini, agar kiranya dapat senantiasa berpedoman pada peraturan yang sudah di tetapkan dan mengedepankan koordinasi dengan pihak penanggung jawab negara. (Andi Maulana. S. AP) 16/5/2023.

 

 

Alfina Dwi Utari (Writer)

Disdikbud Kabupaten Bulukumba Melaksanakan Rapat Penetapan Pelaksanaan Swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan TA. 2023

Disdikbud Kabupaten Bulukumba Melaksanakan Rapat Penetapan Pelaksanaan Swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan TA. 2023

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba (Dikbud), Selasa, (16/5/2023).
Melaksanakan Rapat Penetapan Pelaksanaan Swakelola DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023. Rapat penetapan pelaksanaan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba yang dihadiri oleh 40 kepala sekolah yang terdiri dari lembaga PAUD, SD, dan SMP.

Bpk. Andi Buyung Saputra, S. STP., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba juga memberikan arahan dalam pelaksanaan rapat tersebut, beliau menyatakan bahwa, pada pelaksanaan nantinya diharapkan kepada pelaksana agar senantiasa mengedepankan koordinasi dan konsultasi agar menghindari penyimpan yang mungkin terjadi, tetap perhatikan kualitas dan tetap berada pada rel yang sudah diatur.

Disdikbud Kabupaten Bulukumba Melaksanakan Rapat Penetapan Pelaksanaan Swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan TA. 2023

Bpk. Sukwandi. S. S.AP.,MM Kepala Bidang Pendidikan Dasar selaku pejabat pelaksana teknis juga mengarahkan, bahwa, kepala sekolah harus berhati-hati mengelola Dana Alokasi Khusus (Dak), dan juga pihak yang melakukan kegiatan harus tetap berkoordinasi dengan pihak penanggung jawab.

Disdikbud Kabupaten Bulukumba Melaksanakan Rapat Penetapan Pelaksanaan Swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan TA. 2023

Andi Maulana, S. AP, yang merupakan Kepala Seksi sub-bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bulukumba. Mengatakan, "Tahun 2023 ini (Dikbud) Kab. Bulukumba melaksanakan pengerjaan perdana swakelola tipe I dengan jumlah Pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai kurang lebih Rp. 37 miliar dengan rincian dana sejumlah Rp. 1.9 miliar untuk 5 lembaga PAUD, Rp. 26 miliar untuk 29 lembaga SD, dan Rp. 6 miliar untuk 6 lembaga jenjang SMP.

Diutarakan bahwa dasar pelaksanaan Swakelola Tipe I ini berdasarkan peraturan presiden No. 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik (DAK) tahun anggaran 2023.

Selain itu, dilakukan dengan peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah RI Nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman Swakelola.

Dimana, pada pasal 5 penyelenggaraan swakelola dilalukan berdasarkan tipe Swakelola sebagai berikut; tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggung jawab anggaran dalam hal ini Disdikbud Kabupaten Bulukumba. Selain itu Pasal 5 poin a tipe I penyelenggara swakelola ditetapkan oleh PA/KPA.

Anggaran DAK tahun ini diperuntukkan untuk berbagai kegiatan fisik, seperti pembangunan ruang laboratorium dan perpustakaan beserta perabotnya, toilet dan sarana sanitasi, serta ruang UKS.

Untuk SDN dan SMPN, DAK juga ada yang diperuntukkan rehab ruang kelas yang mengalami kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

sedangkan khusus PAUD, juga diperuntukkan bangunan area bermain beserta alat permainan edukatif, ruang guru dan ruang kepala sekolah.

Harapannya, Semua Tim yang ikut terlibat dalam pelaksanaan swakelola tipe I ini, agar kiranya dapat senantiasa berpedoman pada peraturan yang sudah di tetapkan dan mengedepankan koordinasi dengan pihak penanggung jawab negara. (Andi Maulana. S. AP) 16/5/2023.

 

 

Alfina Dwi Utari (Writer)

Visi

Terwujudnya pendidikan yang bermutu dan mandiri guna tersedianya sumber daya manusia yang kreatif, inovatif, beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia.

Kantor

 Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 41, Bulukumba, Kec. Ujung Bulu,Kab. Bulukumba, Prov. Sulawesi Selatan
92511

cross